Rabu, 26 Agustus 2020

TRI ASIA CARGO GROUP | CONTACT HP/WA.082226664886


Layanan Logistics Import Prima 

Dan Sempurna

Menyediakan layanan logistik yang andal dan berfokus pada pelanggan di seluruh dunia. Tidak ada paket yang terlalu besar untuk kami! Kami akan mengumpulkan, mengangkut, dan mengirimkan barang Anda dari dan ke penjuru dunia mana pun.

Tri Asia Cargo Group, memiliki para profesional berpengalaman yang bekerja untuk memberi Anda berbagai pilihan pengiriman barang yang terjangkau ke seluruh dunia. Klien selalu menjadi yang utama bagi kami oleh karena itu kami berkomitmen untuk memberikan keunggulan dalam logistik dan layanan pelanggan.

Kami percaya pada profesionalisme, kebijaksanaan, dan keamanan. Kami melangkah lebih jauh dengan menawarkan layanan dengan kualitas terbaik dengan biaya yang wajar. Selain itu, kami menggunakan proses otomatis untuk menjamin pengiriman cepat. Begitulah cara kami mengikuti kebijakan sederhana: apa yang perlu disampaikan akan disampaikan.

Tri Asia Cargo Group, Kami menerima tantangan setiap hari untuk lebih meningkatkan layanan kami dan memberikan kepuasan pelanggan sepenuhnya. Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan setiap pelanggan, kami telah mengembangkan berbagai solusi logistik termasuk pengiriman ekspres, bea cukai, solusi rantai pasokan, pergudangan, pengepakan, dan lainnya. Anda dapat mempersonalisasi opsi pengiriman sesuai keinginan Anda - dengan sederhana dan mudah.

Layanan Impor dan Ekspor Ekspres

Fokus pada hal-hal penting dan serahkan proses import dan eksport barang kepada kami. Kami akan mengurus semua masalah sehingga Anda dapat mengirimkan paket Anda secepat yang Anda inginkan.

Mengimport barang dari negara lain tidak pernah semudah ini - kami akan mengumpulkan, mengirim, dan mengirimkan paket Anda menggunakan opsi transportasi yang paling nyaman. Untuk lebih menyederhanakan prosesnya, kami akan menanggung bea import yang diperlukan sehingga Anda hanya bisa mendapatkan satu faktur pada akhirnya.

Layanan ekspor kami ditujukan untuk semua klien yang ingin mengangkut barang ke luar negara tempat tinggal mereka. Tim spesialis kami akan menangani semuanya, meminimalkan dokumen Anda dan mempercepat transit.

Layanan Kargo Khusus

Mengangkut kargo khusus bisa sangat sulit. Anda dapat mengandalkan keahlian kami untuk mengangkut semua jenis paket khusus dari barang berbahaya hingga barang-barang seni rupa dan barang-barang dimensi lainnya.

Kami di sini untuk membantu Anda mengirimkan segala jenis kargo khusus seperti:
Barang berbahaya - barang atau zat ini bisa sangat berbahaya yang membawa risiko terhadap kesehatan, keselamatan, atau lingkungan. Oleh karena itu, Barang tersebut membutuhkan perhatian khusus saat melakukan pengangkutan ke lokasi lain.
Barang yang mudah rusak - produk makanan terbuang dengan cepat oleh karena itu membutuhkan transportasi yang cepat dan dapat diandalkan.
Lebih dari barang dimensi - sulit untuk mengangkut barang yang sangat besar ke lokasi yang jauh.
Karya seni - barang seni rupa seperti lukisan, patung, dan semua jenis artefak budaya memerlukan perawatan dan kondisi khusus agar tetap aman saat diangkut.

Baik melalui udara, laut dan darat, paket Anda ada di tangan yang aman bersama kami. Kami menjamin layanan berkualitas tinggi, cepat, bijaksana dan aman apa pun muatannya.

Pengiriman Barang Internasional

Beragam pilihan pengiriman seperti angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat, memungkinkan Anda untuk mengirim paket Anda ke mana saja di dunia.

Pengiriman Kargo Udara kami adalah pilihan terbaik dalam hal pengiriman cepat ke lokasi yang jauh dan luar negeri. Bandara-ke-bandara, pintu-ke-pintu atau pintu-ke-bandara - Anda memilih kapan dan di mana.

Ekspedisi Angkutan Laut kami memungkinkan Anda untuk mengirim semua jenis pengiriman terkonsolidasi dari muatan kontainer penuh ke charter parsial dan transportasi kargo tongkang.

Opsi pengiriman Barang Jalan kami memberi Anda transportasi barang yang cepat dan tepercaya ke lokasi dekat.

Anda akan mendapatkan layanan pengiriman cepat dan pengiriman barang berkualitas tinggi apa pun yang Anda pilih.

Layanan Nilai Tambah

Kami, Tri Asia Cargo Group, selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan klien kami karena itu selalu meningkatkan layanan kami. Dalam permintaan yang terus meningkat untuk layanan bernilai tambah saat ini, kami telah mengembangkan layanan yang dipersonalisasi untuk memberikan kepuasan pelanggan sepenuhnya.

Layanan nilai tambah kami termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Pergudangan - bagian penting dari logistik. Kami menyediakan kondisi yang sempurna untuk menyimpan segala jenis barang dari bahan berbahaya hingga karya seni.
Penyimpanan - banyak orang tidak memiliki cukup ruang untuk menyimpan barang-barang mereka. Andalkan Tri Asia Cargo Group untuk solusi penyimpanan yang tepercaya dan bijaksana.
Project Cargo –mengangkut barang berat atau bagian penting dari sebuah proyek. Kami menyediakan layanan manajemen kargo proyek yang dapat diandalkan yang mengelola semua proses pengiriman proyek dalam berbagai ukuran termasuk ekspor, impor, dan pengiriman domestik.
Solusi Rantai Pasokan - biarkan kami menangani manajemen rantai pasokan secara efisien dengan standar setinggi mungkin. Pakar kami akan menangani setiap aspek rantai pasokan global.
Perizinan Bea Cukai - broker bea cukai kami selalu mengikuti perkembangan semua peraturan dan prosedur. Anda bisa tetap tenang saat kami menangani bea cukai untuk kargo impor dan ekspor.

Berbagai macam layanan kami disesuaikan untuk memenuhi persyaratan apa pun, jadi jangan ragu untuk menghubungi kami. Team profesional kami siap memberi Anda solusi yang dipersonalisasi untuk memenuhi semua kebutuhan Anda.


Best Regards,
Shanjaya ( Mr )
GM - Import
Urgent Contact
Hp/Wa : 08222 666 4886

Email : exim.shan@gmail.com
Email : shanjaya.import@gmail.com


Asia Office : 
Ruko HM Sarmili, Jln Raya Bogor KM,26 Blok A-9 No.09 RT,11/RW 04 Ciracas Jakarta Timur - Indonesia 13740

Selasa, 25 Agustus 2020

SPESIALIST JASA IMPORT BORONGAN RESMI PARTAI BESAR | HP/WA.082226664886

PT. TRI ASIA CARGO LOGICTICS 

GENERAL, TRADING, SUPPLIER, DISTRIBUTOR SERVICE

Dear, Bapak/Ibu 
Attn : Purchasing/Dept Import. 
Perkenalkan Saya Dari PT. Tri Asia Cargo Group Saya bermaksud Ingin Menawarkan Kerjasama dalam hal pengurusan Barang-Barang IMPORT - EXPORT By Sea And Air diperusahaan bapak/ibu. 

Layanan Kami : 

§ Jasa Import Door To Door Services, 
§ Jasa Import Undername Resmi 
§ Jasa Customs Clearance 
§ Jasa Import Borongan ( All-In) Dari Seluruh Negara Hingga Ke Gudang Bapak/Ibu Indonesia 
§ Trucking Keseluruh Indonesia. 

Barangkali Di Perusahaan Bapak/Ibu Mempunyai Kegiatan IMPORT - EXPORT, Kami Siap Membaantu Untuk Pengurusan Semuanya Dari Negara Asal Barang Hingga Kegudang Bapak / Ibu. 



Best Regards, 
Shanjaya ( Mr ) 
GM - Import
Urgent Contact 
Hp/Wa : 08222 666 4886 
Email : exim.shan@gmail.com


Asia Office : 
Ruko HM Sarmili, Jln Raya Bogor KM,26 Blok A-9 No.09 RT,11/RW 04 Ciracas Jakarta Timur - Indonesia 13740

JASA IMPORT RESMI DAN BORONGAN INDONESIA | HP/WA 082226664886

TRI ASIA CARGO GROUP
General Trading Export Import Customs Clearance And Consignee Undername Service

Kepada Yth,
Div Dept Import / Purchasing

Dengan Hormat,
Perkenalkan kami TRI ASIA CARGO GROUP adalah perusahaan International Sea and Freight Forwarding Jasa Customs Import, Resmi, Borongan, All-in, Door To Door, Door To Port, Port To Port Sekaligus Specialist dalam bidang Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara Soekarno Hatta maupun Pelabuhan / Port Tanjung Priok Jakarta Dan seluruh Nusantara

Fasilitas Undername & Service yang kami handle :
- N P W P
- A P I-U
- SRP/NIK
- N P I K
- ALAT BERAT
- LIFF
- ESCALATOR
- GENERETOR
- GENSET
- MESIN
- MESIN ATM
- TENDER
- ALKES
- OBAT-OBATAN
- BESI BAJA
- KIMIA
- IT OIL
- BARANG BEKAS
- MUR/BOLT
- MAKANAN/MINUMAN
- MAINAN ANAK-ANAK
- ELECTRONIK
- KAIN/CELANA/BAJU
- KACA/KACA SOLEK
- KERAMIK/GRANIX
- DAN LAIN NYA

Sedia :
- LS / SNI / Izin Import barang baru dan bukan baru
- PI QUOTA BESI BAJA
- PI KEHUTANAN

CONSIGNE / UNDERNAME :
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, TRI ASIA CARGO GROUP memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.

Apa itu undername import ?
Cara Import Undername yaitu pihak importir / pengimport barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean
Agar proses import berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.

Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e:
Packing List, Invoice, Bill of Loading/Air Way Bill,

Dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan penyedia undername dan jika perusahan penyedia undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan penyedia undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.

Kemudian setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia,maka shipper atau agent forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:

1. Jalur Hijau Green Line
Yaitu barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa

2. Jalur Merah Red Line
Yaitu barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai

Setelah mendapat respon EDI/PPJK,baru mendapatkan deklarasi import ( NOTUL ) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang telah keluar.

Jika barang import mendapat NOTUL ( Pajak Pertambahan Nilai ), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk SPPB ( Surat Perintah Pengeluaran Barang ) atau deklarasi import dari imigrasi.
Seluruh dokumen import seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, copy Air Way Bill, kopy Bill of Loading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan copiannya untuk pemilik barang



Best Regards
Shanjaya ( Mr )
GM - Import
Urgent Contact
Hp / Wa : 082226664886
Email : exim.shan@gmail.com

Asia Office : 
Ruko HM Sarmili, Jln Raya Bogor KM,26 Blok A-9 No.09 RT,11/RW 04 Ciracas Jakarta Timur - Indonesia 13740

Rabu, 04 Desember 2019


GROUP FORWARDERS CARGO INDONESIA, Adalah group perusahaan yang bergerak di bidang General TRADING, Jasa Emkl dan EMKU, Forwarding, PPJK, Customs Clearance, Pengiriman Domestics partai besar keseluruh indonesia Dll.

Dengan di dukung oleh Tenaga / Staff yang berpengalaman dan terpercaya di bidang Forwarding serta ke-agen-an hampir di seluruh Pelabuhan Utama dan Bandar Udara baik di Dalam maupun Luar Negeri, maka kami ingin mengajak kerjasama yang baik saling menguntungkan dengan Perusahaan Bapak/ Ibu.

Kami menawarkan integritas, keahlian dan fleksibilitas dalam memberikan kombinasi terbaik antara biaya, kecepatan dan kehandalan.Kami membuktikan daya saing kita di pasar dengan menetapkan tren baru melalui komitmen dan keunggulan yang ditunjukkan oleh team profesional yang berorientasi target dan sangat inovatif dalam memberikan solusi logistik yang lengkap.


Layanan Import - Export
Group Forwarders Cargo Indonesia 
CS/WA. 08-222-666-4886


Shipping agen / carrier

Shipping agent / carrier adalah pihak yang "memiliki sarana dan prasarana" angkutan laut maupun udara. Kata "memiliki sarana dan prasarana" bukan berarti semua perusahaan shipping agent / carrier memiliki armadanya sendiri. Ada shipping agent / carrier yang memiliki armadanya sendiri seperti kapal dan pesawat. Namun banyak juga yang tidak memilikinya. Namun begitu, mereka yang tidak memiliki armada sendiri juga tetap dikatakan sebagai shipping agent. Karena mereka menawarkan jasa angkutannya.

shipping agent / carrier ini dalam kaitannya dengan proses export dan import, Yang kita butuhkan dari mereka adalah :
1. Harga pengiriman via laut / udara (Ocean Freight / Air Freight).
2. Schedule Pelayaran / Penerbangan (Shipping schedule / flight schedule).
3. Space / tempat kosong di kapal atau pesawat sebagai tempat menaruh barang kita.
4. D/O atau Delivery Order (untuk pengiriman menggunakan kontainer). Karena D/O inilah yang kita gunakan untuk mengambil kontainer kosong.

5. B/L atau Bill of Lading yaitu konosemen yang digunakan sebagai bukti pengiriman barang bagi exportir / shipper / pengirim barnag dan sebagai bukti pengambilan barang bagi si buyer / consignee / penerima barang.

ISTILAH-ISTILAH UMUM DI EMKL 

ISTILAH-ISTILAH UMUM DI EMKL 
Ø Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual. 
Ø Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli. 
Ø Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang. 

Ø Vessel adalah Kapal 
Ø Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan 
Ø Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang 
Ø Descriptions of Goods adalah deskripsi barang 
Ø Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang 
Ø Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan 
Ø Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat 
Ø Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container 
Ø UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas 
Ø DEPO adalah tempat penumpukan container kosong 
Ø Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse. 
Ø Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export). 
Ø UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import) 
Ø Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer 
Ø Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia 
Ø Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse 
Ø Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse. 
Ø ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat 
Ø ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat 
Ø LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container. 
Ø FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer. 
Ø Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee. 
Ø Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc 
Ø Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll 
Ø Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY. 
Ø Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY. 
Ø Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal 
Ø Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat 
Ø Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper 
Ø Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut 
Ø Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat 
Ø F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar 
Ø C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat 
Ø C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang. 
Ø Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat 
ØFreight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar 
Ø Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO. 
Ø Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara. 
Ø Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera pada Bill Of Lading 
Ø Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar. 
Ø Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import. 
Ø P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat 
Ø P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar 
Ø Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang 
Ø Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang 
Ø Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan. 
Ø Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up. 
Contoh : 
Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke Dallas, TX USA. Maka : 
Place Of Receipt adalah Cirebon 
P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta 

P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA.

TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN

TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN
Ada 3 Tempat Penimbunan :
1. Tempat Penimbunan Sementara/TPS (pasal 43).
Bangunan lapangan di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengengeluarannya. TPS ini ada di di setiap kawasan pabeanan.
Di TPS terdapat :
1) Gudang Penimbuanan.
2) Lapangan Penimbunan.
3) Tempat-tempat lain seijin Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Di TPS yang berada di areal pelabuhan batas maksimum adalah 30 hari sejak tanggal penimbunan. Di TPS yang berada di luar area pelabuhan batas maksimum adalah 60 hari sejak tanggal penimbunan.
Tujuan dari pemberian batas maksimum adalah :
a. Mencegah penimbunan yang berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan kongesti.
b. Penimbuanan hak-hak negara agar segera di lunasi.
Apabila penimbunan melewati batas waktu berubah status menjadi barang yang tidak di kusai yang artinya :
1) Penimbuanan di pindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) dan di pungut sewa gudang.
2) Barang tersebut terancam di lelang apabila dalm tempo 60 hari sejak di TPP belum diselesaikan.

DP3 ( Depot Peti Kemas Pengawasan Pabean )
Adalah suatu lokalisasi di luar daerah kerja penyelenggaraan pelabuhan yang memenuhi persyratan tertentu dan merupakan perpanjangan wilayah lini I yang berfungsi sebagai :
a. Tempat penimbunan sementara barang impor yang menggunakan peti kemas yang belum di selesaikan kewajiban pabeannya dan pendistribusian barang impor yang sudah di selesaikan kawasan pabean.
b. Tempat penimbunan semntara dan konsolidasi barang/peti kemas untuk tujuan ekspor.
c. Tempat penanganan kegiatan peti kemas untuk tujuan ekspor.
2. Tempat Penimbunan Berikat/TPB (pasal 44)
Adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam daerah pabeanyang di gunakan untuk menimbun, mengelolah, atau menyediakan barang untuk di jual yang di tangani oleh Kepabanan, cukai dan perpajakan yang bebentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entreoot untuk tujuan pameran.
Tujuan pengadaan tempat penimbunan berikat adalah :
a. Untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha, seperti menyimpan, menimbun, menjual, mengemas atau mengelola barang yang berasal dari luar daerah pabean tanpa di pungut biaya masuk.
b. Dapat di jamin adanya kelancaran arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
Fasilitas ini di berikan :
a. Agar barang dan bahan baku dekat dengan pabrik
b. Agar brang dekat dengan konsumen supaya harga barang tersebut bisa bersaing di pasar global.
5 Bentuk TPB :
Kawasan Berikat
1. Adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di gunakan untuk kegiatan industri.
2. Gudang Berikat
Adalah suatu bangunan dengan batas-batas tertentu yang di alamnya di lakukan kegiatan usaha, sebgai pusat distribusi banrang-barang asal impor untuk tujuan di masukkan daerah pabean Indonesia lainnya, kawasan berikat atau di ekspor tanpa adanya pengelolaan.
3. Entropot untuk Tujuan Pameran
Adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di lakukan kkegiatan usaha penyelanggaraan pameran.
4. Toko Bebas Bea
Adalah tempat yang khusus di gunakan sebagai toko untuk menjual barang-barang bebas bead an punggutannegara lainnyakepada mereka yang berhak membeli dalam batas nilai tertentu.
Unsur-Unsur Kriteria TPB yang harus di penuhi :
a. Adanya tempat khusus
b. Fungsinya untuk menimbun dan menyediakan barang
c. Asal Impor atau DPL
d. Untuk di jual atau menjual kepada orang yang berhak.
3. Tempat Penimbunan Pabean/TPP (pasal 48)
Pengertian TPP adalah bangunan atau tempat yang di sediakan pemerintah di kantor pabean yang berada di pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang di nyatakan tidak di kuasai, barang yang di kuasai negara dan menjadi milik negara berdarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pengertian barang yang tidak di kuasai berasal dari :
a. Barang di TPS yang melebihi jangka waktu penimbunan
b. Barang yang di TPB yang dalam waktu 30 hari ijinnya tidak di selesaikan maka akan di cabut.
c. Barang yang di kirim melalui pos yang tidak memenuhui syarat. Di karenakan alamat kurang lengkap sehingga dapat di tolak.
Pengertian barang yang di kuasai negara adalah :
a. Barang yang impornya di larang atau di batasi.
b. Barang atau sarana angkut yang di tinggalkan.
c. Barang atau sarana angkut yang di tinggalkan oleh pemilikyang tidak di kenal.
Pengertian barang Yang menjadi milik negara adalah ;
a. Barang yang di larang impornya.
b. Barang yang impornya tidak di selesaikan dalam waktu 60 hari.

TRI ASIA CARGO GROUP | CONTACT HP/WA.082226664886

Layanan Logistics Import Prima  Dan Sempurna Menyediakan layanan logistik yang andal dan berfokus pada pelanggan di seluruh dunia. Tidak ada...